Syarat pernikahan Kristen di Bali. Seperti kita ketahui bahwa Bali adalah salah satu pulau terindah di Indonesia. Banyak orang memimpikan untuk melangsungkan momen spesial di sana, tak terkecuali pernikahan.
Namun kita juga mengetahui, mayoritas masyarakat Bali adalah penganut agama Hindu. Sehingga setiap hal yang berkaitan dengan Bali kerap dihubungkan dengan ajaran Hindu. Lalu, bagaimana jika orang Kristen ingin menjalankan pernikahan dalam agama Kristen?
Apakah ada syarat atau aturan khusus yang harus dilakukan orang Kristen jika ingin menikah di Bali? Langsung saja pembahasannya silahkan simak dalam ulasan dilansir dari berbagai sumber berikut ini.
Syarat Menikah di Bali bagi Orang Kristen
Pulau Dewata Bali sebagai surga dunia, disamping rekreasi dan relaksasi, Pulau Bali termasuk tawarkan banyak lokasi indah, eksotis dan romantis bagi mereka pasangan yang saling mencintai untuk melangsungkan pernikahan yang berlainan dan unik di pulau Bali.
Menurut hukum No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia Ayat 2 (1): “perkawinan adalah sah apabila telah dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing pihak yang bersangkutan”.
Umumnya, tiap-tiap pasangan yang ingin menikah di Indonesia mereka pemeluk berasal dari keliru satu berasal dari lima agama yang diakui oleh Indonesia (Islam, Katolik, Budha, Hindu dan Protestan) Pernikahan menurut hukum di Indonesia yang dilakukan oleh CatatanSipil atau oleh Kantor Urusan Agama (Direktorat Urusan Agama Islam).
Kami mempermudah Anda untuk melangsungkan pernikahan spektakuler yang hebat dimana Kami dapat merancang tiap-tiap anggota berasal dari pernikahan Anda sesuai dengan type spesial Anda, tema maupun kapasitas yang anda miliki.
Tim kita dapat mengatasi anggota tersulit yang membawa dampak anda jadi bingung dan stres dan dapat mengelola seluruh urutan baik persiapan, lokasi ataupun venue, hiburan, gaun pengantin, kue dan lain lain, agar membawa dampak Anda dengan pasangan terhadap selagi upacara hanya mesti menjelaskan “ya aku lakukan” terhadap ssat hari upacara pernikahan suci anda di Bali
Bagi non Islam diwajibkan untuk melengkapi surat untuk kantor catatan sipil “surat pemberitahuan untuk menikah” di tempat mana mereka berasal yang ingin mengadakan upacara perkawinan di Bali.
Sebelum adanya perubahan undang undang no 23 tahun 2006 bahwa pernikahan di catatankan sesuai dengan asas kejadian,yang artinya dimana kejadian itu terjadi dan bisa di catatan di daerah terjadinya peristiwa pernikahan.Pada perubahan undang undang kependudukan no tersebut di atas maka pencatan pernikahan bisa di lakukan dimana bersangkutan tercatat sebagai penduduk atau di sebut dengan asas domisili.
Bagi pasangan beragama Kristen, Katholik, Hindu, Budha, setelah melaksanakan upacara Agama yang di melaksanakan oleh pemimpin Agama dan setelah itu dilanjukan oleh Dinas Catatan Sipil, setelah itu tiap-tiap pasangan dapat terima sertifat pernikahan yang dinamakan Akte Pernikahan yang dikeluarkan oleh negara.
Bagi non Islam diwajibkan untuk melengkapi surat untuk kantor catatan sipil “surat pemberitahuan untuk menikah” di tempat mana mereka berasal yang ingin mengadakan upacara perkawinan / wedding di Bali.
Persyaratan umum untuk pengurusan pernikahan di Catatan Sipil seluruh Indonesia dan Bali terhadap lebih-lebih dengan melengkapi:
- Foto copy akte pernikahan yang ditandatangani oleh pemuka agama yang bersangkutan.
- Janda/ Duda mesti sertakan sertifikat perceraian atau Surat info bahwa pasangan pada mulanya udah meninggal dunia.
- Surat info belum dulu menikah atau Letter of No Impediment berasal dari lembaga yang perihal atau berasal dari kelurahan (Bagi WNI) atau berasal dari kedutaan (bagi warga negara asing) yang menerangkan bahwa tidak ada orang yang keberatan atas dilangsungkannya pernikahan.
- Foto copy akte kelahiran.
- Foto copy KTP (bagi WNI) dan foto copy passport (bagi Warga negara asing).
- Surat pernyataan berasal dari ke-2 belah pihak bahwa pernikahan dilangsungkan atas dasar senang mirip suka.
- 10 lembar Pas photo ukuran 4cm x 6cm pasangan yang berdampingan.